Informasi keuangan berikut disusun untuk memenuhi peraturan OJK Tentang tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pasal 37 ayat (1) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web BPR dan BPR Syariah.