OJK Beri Izin Merger PT BPR Sinar Mas Pelita

 

 

BANDUNG, AYOBANDUNG.COM—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin penggabungan usaha atau merger BPR Grup Polin ke dalam PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita, yang beralamat di Jalan Raya Padalarang Nomor 36, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pemberian izin merger kepada PT BPR Sinar Mas Pelita dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-155/D.03/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PT BPR Sumber Ekonomi, PT BPR Arthamutiara Permai, PT BPR Polin Jaya, PT BPR Nauli Dhanaraya, PT BPR Mustika Permai, PT BPR Dipon Sejahtera, PT BPR Sahat Sentosa, dan PT BPR Sehat Ekonomi ke dalam PT BPR Sinar Mas Pelita, terhitung sejak  15 Agustus 2019.

Pemberian izin merger bertujuan menjadikan BPR hasil merger lebih sehat agar dapat lebih kompetitif menjalankan usahanya.

BPR hasil merger memiliki modal inti di atas Rp50 miliar sehingga dikelompokkan menjadi BPRKU 3 dan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuagan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti, sehingga PT BPR Sinar Mas Pelita dapat melakukan kegiatan usaha antara lain penyediaan layanan Electronic Banking, kegiatan sebagai penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai), dan melakukan Pembukaan Jaringan Kantor BPR di provinsi lokasi kantor pusat BPR dan di kabupaten atau kota pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPR.

Merger diharapkan menjadi contoh atau inspirasi bagi Grup BPR lainnya dalam rangka pemenuhan ketentuan terkait modal inti minimum juga kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor.

Proses izin penggabungan usaha sembilan BPR ini telah diumumkan di media masa dan di papan pengumuman masing-masing BPR yang melakukan penggabungan usaha sebelum pemberian izin penggabungan usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita dikeluarkan oleh OJK, sehingga nasabah dan para pihak yang memiliki kepentingan telah terinformasi dengan baik.

OJK mengimbau kepada para nasabah kesembilan BPR yang telah merger menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita agar tetap tenang karena perubahan strategi bisnis yang dilakukan BPR tidak berdampak pada penurunan tingkat pelayanan kepada nasabah, justru akan meningkatkan pelayanan dengan ragam kegiatan usaha dan jangkauan jaringan kantor yang lebih luas.