KREDIT MULTIGUNA

Fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan (pedagang yang mempunyai tempat usaha sendiri dan pegawai swasta), nasabah Pegawai Negeri Sipil (GAJI 13)/ASN dan Deposan dengan jaminan Bilyet Deposito (yang dikeluarkan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita).

  • Fasilitas Kredit Multiguna Perorangan (pedagang dan pegawai swasta) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan (pedagang yang mempunyai tempat usaha sendiri dan pegawai swasta) yang tidak memiliki agunan, tetapi memiliki usaha.
  • Fasilitas Kredit Multiguna Gaji-13 adalah fasilitas kredit yang diberikan bagi PNS dan atau ASN yang mempunyai gaji ke-13, yang angsuran bunganya dipotong di awal pada saat pencairan kredit sesuai dengan jangka waktu pinjaman.

  • Fasilitas Kredit Multiguna kepada Deposan dan ( Penabung yang diblokir ) yang diterbitkan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan yang mempunyai simpanan Deposito atau tabungan di PT. BPR Sinar Mas Pelita. Sistem pembayaran:
    • Dapat mengangsur secara grace periode yaitu membayar bunga setiap bulan dan pembayaran pokok di akhir masa jatuh tempo.
    • Pembayaran angsuran secara grace periode yaitu pembayaran bunga bisa dilakukan di awal dan pembayaran pokok di akhir masa jatuh tempo.
    • Pembayaran angsuran dapat juga dengan sistem angsuran flat yaitu membayar bunga dan pokok setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
  • Fasilitas Kredit Multiguna SIMAS adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan/Perusahaan yang memiliki usaha/penghasilan tetap yang diperuntukkan untuk memiliki rumah atau investasi yang bersertifikat hak milik.

 

A. Persyaratan Umum

    • Copy KTP suami Istri yang masih berlaku
    • Copy kartu keluarga terbaru
    • Pas foto suami istri
    • Asli akta/buku nikah/cerai
    • Hasil SLIK

B. Persyaratan Khusus :

Persyaratan khusus dalam hal ini jaminan utama adalah :

  • Pedagang/Pegawai Swasta (untuk usaha) :
    1. Surat Keterangan Usaha
    2. Foto Usaha
    3. Bukti Usaha yang mendukung (contoh Bon, kwitansi pembelian barang, dll).
  • PNS/ASN Gaji 13 :
    1. Surat Keterangan gaji
    2. Buku Tabungan dan ATM (untuk Pembayaran Via Payroll)
    3. PNS Aktif (usia maksimal 58 tahun lunas) untuk PNS struktural dan (usia maksimal 60 tahun lunas) untuk PNS fungsional

  • Nasabah PT. BPR Sinar Mas Pelita yang mempunyai Deposito :
    1. Bilyet deposito asli yang diterbitkan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita dan DIBLOKIR sesuai dengan jangka waktu pinjaman.
    2. Surat Kuasa Khusus pencairan Deposito.
    3. Foto Usaha
    4. Bukti Usaha yang mendukung (contoh kwitansi pembelian barang, dll.)

  • Nasabah multiguna SIMAS
    1. Sertifikat hak milik asli
    2. Unit rumah harus sudah ada
    3. Surat keterangan usaha bagi yang memiliki usaha
    4. Foto usaha bagi yang memiliki usaha
    5. Bukti usaha yang mendukung
    6. Surat keterangan kerja bagi yang bekerja