KREDIT PEGAWAI PEMERINTAH Dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Kredit yang diberikan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Kredit kepada Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang Undang ASN, berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan  tugas Jabatan Pemerintah.Fasilitas keredit yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan dengan tujuan multiguna, dimana pembayarannya melalui kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan atau pendebetan langsung dari ATM payroll calon debitur.

A. Persyaratan Khusus :

Persyaratan khusus dalam hal ini jaminan utama adalah :

  • Asli SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berlaku (terbaru)
  • Asli Surat Perjanjian Kontrak (Terbaru)
  • Asli Slip Gaji
  • Asli Buku Tabungan dan Rekening Koran Payroll 3 bulan terakhir
  • Asli ATM (untuk Pembayaran Via Payroll).
  • Copy Ledger gaji terakhir (Legalisir Bendahara).
  • Surat kuasa pemotongan gaji / Surat Kuasa ATM
  • Permohonan wajib diketahui Pejabat yang berwenang & disetujui Suami/Istri
  • Surat Kuasa Pemotongan Gaji dari Debitur yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

B. Persyaratan Umum :

  • Copy KTP Suami Istri yang masih berlaku
  • Copy Kartu Keluarga terbaru
  • Copy NPWP
  • Pas Foto Suami Istri
  • Asli Akta/Buku Nikah/Cerai
  • Hasil SLIK