KREDIT PENSIUNAN
Kredit yang diberikan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita kepada Purna Bakti atau Pensiunan dari PNS/ASN/VETERAN/TNI/POLRI yang pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan gaji melalui penarikan di Bank lain menggunakan Buku Tabungan Pensiunan dan/atau ATM Payroll atau langsung oleh Bendahara Dinas/Instansi yang melayani pencairan gaji Purna Bakti atau Pensiunan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas/Instansi tempat gaji pensiun debitur cair (turun) dengan PT. BPR Sinar Mas Pelita untuk membiayai untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan/ rumah sakit, melahirkan, perbaikan rumah, pernikahan, atau kebutuhan konsumtif lainnya). Kredit ini juga apabila memungkinkan bisa digunakan untuk modal usaha bagi yang mempunyai usaha dengan melampirkan bukti foto usaha dan/atau laporan keuangan usaha.
A. Persyaratan Khusus :
Persyaratan khusus dalam hal ini jaminan utama adalah :
- KARIP/Buku Pensiun
- Printout/ Rekening 3 bulan terakhir
- Buku tabungan dan ATM Gaji Pensiun
B. Persyaratan Umum :
- Copy KTP Suami Istri yang masih berlaku
- Copy Kartu Keluarga terbaru
- Pas Foto Suami Istri
- Asli Akta/Buku Nikah/Cerai
- Hasil SLIK
