KREDIT SERTIFIKASI

Adalah kredit yang diberikan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita kepada debitur Pegawai Negeri Sipil yang pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan gaji melalui Bendahara/ATM Payroll, atau Tunjangan lainnya langsung oleh bendahara berdasarkan perjanjian kerja sama antara instansi tempat debitur bekerja dengan PT. BPR Sinar Mas Pelita.

A. PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan khusus dalam hal ini jaminan utama adalah :

  1. Asli SK Sertifikasi
  2. Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM)
  3. Buku tabungan dan ATM Gaji
  4. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
  5. Copy Ledger gaji terakhir (Legalisir Bendahara)
  6. Surat kuasa pemotongan gaji dari debitur yang ditandangani pejabat yang berwenang
  7. PNS Aktif (usia maksimal 58 Tahun Lunas) untuk PNS struktural dan (usia maksimal 60 Tahun Lunas) untuk PNS Fungsional.
  8. Bukti Print Out NUPTK (Website padamu negerI (http://padamu.siap.web.id/)

B. PERSYARATAN UMUM 

  1. Copy KTP Suami Istri yang masih berlaku
  2. Copy Kartu Keluarga terbaru
  3. Copy NPWP
  4. Copy Kartu Pegawai
  5. Pas Foto Suami Istri
  6. Asli Akta/Buku Nikah/Cerai
  7. Hasil SLIK