KREDIT PEGAWAI SWASTA

Kredit yang diberikan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita kepada Pegawai/Karyawan Perusahaan Swasta yang pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan gaji melalui ATM Payroll atau langsung oleh Bendahara Perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Perusahaan tempat debitur bekerja dengan PT. BPR Sinar Mas Pelita untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan/ rumah sakit, melahirkan, perbaikan rumah, pernikahan, atau kebutuhan konsumtif lainnya). Kredit ini juga apabila memungkinkan bisa digunakan untuk modal usaha bagi yang mempunyai usaha dengan melampirkan bukti foto usaha dan/atau laporan keuangan usaha.
Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.

A. PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan khusus dalam hal ini jaminan utama adalah :

  1. BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek (asli)
  2. Buku Tabungan dan ATM (untuk Pembayaran Via Payroll).
  3. Slip Gaji terakhir/Rekening Koran Payroll 3 bulan terakhir

B. PERSYARATAN UMUM 

  1. Copy KTP Suami Istri yang masih berlaku
  2. Copy Kartu Keluarga terbaru
  3. Copy Kartu Pegawai/Surat Keterangan Bekerja/SK
  4. Pas Foto Suami Istri
  5. Asli Akta/Buku Nikah/Cerai
  6. Hasil SLIK 

C. PERSYARATAN TAMBAHAN

Persyaratan tambahan adalah persyaratan yang diberikan oleh debitur kepada BPR untuk dijadikan sebagai jaminan tambahan sebagai bahan pertimbangan permohonan plafond melebihi saldo BPJS Ketenagakerjaan.

1. BPKB Kendaraan (Motor dan/atau Mobil)

  • BPKB (asli)
  • Merk : Ketentuan Merk akan ditetapkan di Surat Keputusan Direksi tersendiri.
  • Usia Kendaraan : Motor : 10 tahun terakhir, Mobil : 20 tahun terakhir
  • Foto Agunan (terbaru dan terkini)
  • Kwitansi Pembelian/Faktur Pembelian
  • Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin
  • Nilai Pasar Jaminan :Nilai Pasar Jaminan dapat dilihat dari sumber media internet dan/atau koran terbaru dan terkini di masing-masing daerah) Standar Operasional Prosedur Kredit Pegawai Swasta
  • Fidusia: Ketentuan Fidusia akan ditetapkan di Surat Keputusan Direksi tersendiri.

2. Sertifkat Hak Milik :

  • SHM (asli)
  • Foto lokasi agunan/jaminan
  • SPPT/PBB terakhir
  • Rekening Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *