KREDIT PNS/ ASN

Kredit yang diberikan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN yang pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan/atau tunjangan lainnya melalui ATM Payroll atau dipotong langsung melalui Bendahara Dinas/Instansi berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas/Instansi tempat debitur bekerja dengan PT. BPR Sinar Mas Pelita untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan/ rumah sakit, melahirkan, perbaikan rumah, pernikahan, atau kebutuhan konsumtif lainnya).

A. Persyaratan Khusus :

Persyaratan khusus dalam hal ini jaminan utama adalah :

  • Asli SK Golongan terakhir atau satu tingkat sebelumnya (SK Min 1) atau SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
  • Buku Tabungan dan ATM (untuk Pembayaran Via Payroll).
  • Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
  • Copy Ledger gaji terakhir (Legalisir Bendahara).
  • Surat kuasa pemotongan gaji dari debitur yang ditandangani pejabat yang berwenang.
  • PNS Aktif (usia maksimal 58 Tahun Lunas) untuk PNS struktural dan (usia maksimal 60 Tahun Lunas) untuk PNS Fungsional.

B. Persyaratan Umum :

  • Copy KTP Suami Istri yang masih berlaku
  • Copy Kartu Keluarga terbaru
  • Copy NPWP
  • Copy Kartu Pegawai
  • Pas Foto Suami Istri  
  • Asli Akta/Buku Nikah/Cerai
  • Ijazah/Transkip Nilai/Akta IV (Guru)
  • Hasil SLIK