KREDIT PNS/ ASN
Kredit yang diberikan oleh PT. BPR Sinar Mas Pelita kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN yang pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan/atau tunjangan lainnya melalui ATM Payroll atau dipotong langsung melalui Bendahara Dinas/Instansi berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas/Instansi tempat debitur bekerja dengan PT. BPR Sinar Mas Pelita untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan/ rumah sakit, melahirkan, perbaikan rumah, pernikahan, atau kebutuhan konsumtif lainnya).
A. Persyaratan Khusus :
Persyaratan khusus dalam hal ini jaminan utama adalah :
- Asli SK Golongan terakhir atau satu tingkat sebelumnya (SK Min 1) atau SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
- Buku Tabungan dan ATM (untuk Pembayaran Via Payroll).
- Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
- Copy Ledger gaji terakhir (Legalisir Bendahara).
- Surat kuasa pemotongan gaji dari debitur yang ditandangani pejabat yang berwenang.
- PNS Aktif (usia maksimal 58 Tahun Lunas) untuk PNS struktural dan (usia maksimal 60 Tahun Lunas) untuk PNS Fungsional.
B. Persyaratan Umum :
- Copy KTP Suami Istri yang masih berlaku
- Copy Kartu Keluarga terbaru
- Copy NPWP
- Copy Kartu Pegawai
- Pas Foto Suami Istri
- Asli Akta/Buku Nikah/Cerai
- Ijazah/Transkip Nilai/Akta IV (Guru)
- Hasil SLIK