TABUNGAN DEBITUR

Tabungan Debitur adalah tabungan yang diperuntukkan untuk debitur yang memiliki fasilitas kredit di PT. BPR Sinar Mas Pelita. Tabungan Debitur dapat digunakan untuk transaksi selain dari angsuran kredit.

KETENTUAN UMUM

Syarat-syarat Menjadi penabung :

  1. Kriteria menjadi penabung di BPR adalah nasabah perorangan dan perusahaan.
  2. Setiap pembukaan rekening tabungan, wajib melampirkan kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
  3. Setiap pembukaan rekening tabungan untuk nasabah perorangan, Bank wajib memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diberikan antara lain Formulir Pembukaan Rekening Tabungan, Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT), identitas diri nasabah yang asli dan photocopynya.
  4. Pengisian Formulir Pembukaan Rekening Tabungan untuk nasabah perorangan wajib mencantumkan nama gadis ibu kandung dan ahli waris.
  5. Setiap pembukaan rekening tabungan untuk nasabah perusahaan, Bank wajib memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diberikan nasabah berupa formulir Pembukaan Rekening Tabungan, KCTT, Akta Pendirian Perusahaan beserta dengan perubahannya, NPWP, SIUP dan TDP.
  6. Setiap penabung wajib memenuhi semua persyaratan pembukaan rekening dan tunduk kepada semua peraturan yang ditetapkan oleh BPR.
  7. Bank akan menerbitkan buku tabungan bagi setiap penabung.
  8. Tabungan dapat dijadikan sebagai agunan untuk permohonan pinjaman pada Bank yang akan diblokir sesuai dengan nominal yang disepakati.
  9. Pemblokiran tabungan sebagai agunan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Bank.
  10. Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan yang dipegang oleh penabung dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang digunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  11. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.