TABUNGAN SIMAS (SIMPANAN MASA DEPAN)

Simpanan PT. BPR Sinar Mas Pelita (SIMAS) adalah simpanan yang bertujuan memberikan kepastian tersedianya dana bagi penabung di masa depan, dengan sistem setoran bulanan sebesar nilai tertentu untuk mencapai nilai target nominal akhir tertentu dalam jangka waktu yang diinginkan yang telah dipilih dan disanggupi oleh nasabah pada saat pembukaan tabungan.

KETENTUAN UMUM

Syarat-syarat Menjadi penabung :

  1. Mengisi formulir pembukaan Simpanan PT. BPR Sinar Mas Pelita.
  2. Melampirkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Dalam hal penabung tidak/belum memiliki kartu identitas (KTP), maka wajib menyertakan kartu identias (KTP) orang tua (Ayah/Ibu) dan salinan kartu keluarga, untuk selanjutnya penamaan pada buku tabungan dan Core Banking System (CBS) diinput dengan orang tua lebih dahulu. Contoh : (Nama Ayah/Ibu Q.q Nama Anak).
  4. Pengisian Formulir Pembukaan Rekening Tabungan wajib mencantumkan nama gadis ibu kandung dan ahli waris.
  5. Jumlah setoran bulanan SIMAS sesuai dengan besar setoran yang disepakati dan dilakukan setiap bulan pada tanggal pembukaan SIMAS, paling lambat sesuai tanggal jatuh tempo pada awal pembukaan.
  6. Apabila mengundurkan diri sebagai peserta SIMAS sebelum masa perjanjian berakhir, tabungan yang dapat diambil adalah sejumlah setoran pokok yang masuk.

  7. Penutupan SIMAS wajib dilampirkan Sertifikat/Piagam/Kartu SIMAS Standar Operasional Prosedur SIMAS 3 Penggantian Sertifikat SIMAS karena hilang/rusak sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus melampirkan Surat Pernyataan Hilang bermaterai yang ditandatangani pemilik SIMAS

  8. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran setoran (terjadi tunggakan) atau terhentinya setoran bulanan SIMAS maka:
    • Terhentinya setoran bulanan SIMAS selama 3 (tiga) bulan berturutturut, nasabah SIMAS dapat diberikan perpanjangan waktu kontrak sesuai kekurangan bulan yang tidak disetor, atau membayar seluruh tunggakan.
    • Terhentinya setoran bulanan SIMAS selama lebih dari 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan maka Peserta tidak dapat diberikan perpanjangan waktu kontrak dan dianggap mengundurkan diri, sehingga nominal yang dapat diambil hanya sesuai setoran pokok.
    • Terhentinya setoran bulanan SIMAS lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan saldo akhir minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), maka nomor rekening tabungan tersebut akan ditutup secara otomatis.
  1.